SITA UANG: Kejati menerima uang pengembalian hasil korupsi PT WUS, Rabu (27/12/2017). (Foto: iNews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Tersangka kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep, Sitrul Arsyih Musa'ie, mengembalikan uang Rp2,28 miliar dan USD35.969 pada Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Rabu (27/12/2017).

Pengembalian itu merupakan pengembalian tahap dua. Sebelumnya pada awal penyidikan, mantan direktur utama PT WUS ini juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp2,14 miliar dan USD167.661. Dengan pengembalian itu berarti tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara total sebesar Rp4,43 miliar dan USD203.630.

"Tersangka mengaku bersalah telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi saat menjabat direktur PT WUS tahun 2011-2015. Uang itu bagian dari uang Participasing Interest (PI) 10% yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan.

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, seluruh pengembalian uang itu, langsung dilakukan penyitaan dan uangnya dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin. Sementara untuk perkaranya, saat ini sudah selesai pemberkasan. Rencananya awal tahun 2018 berkas perkara Sitrul akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. "Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor mengingat berkasnya sudah rampung," katanya.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di kantor PT WUS pada Februari lalu. Penggeledahan dilakukan selama hampir 11 jam dan dipimpin Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna. Penggeledahan tersebut juga dikawal ketat sejumlah aparat kepolisian dari Polres Sumenep dengan bersenjata lengkap. Dihasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti disita petugas. Antara lain tiga unit komputer dan beberapa berkas.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejari Sumenep menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang berasal dari beberapa usaha yang dikelola PT WUS. Antara lain, bengkel mobil, SPBU dan dana PI dari beberapa perusahaan migas yang ada di Kabupaten Sumenep. Dugaan penyimpangan tersebut sudah lama dilaporkan masyarakat lantaran PT WUS selalu merugi. Sehingga muncul dugaan ada pengelolaan yang salah di tubuh perusahaan.

Dari hasil penyidikan kasus PT. WUS, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka. Di samping Sitrul, selaku mantan dirut PT. WUS,  juga sudah ditahan Kepala Divisi Keuangan dan administrasi PT WUS Taufadi. Kejati Jatim sendiri saat ini sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk keperluan penyidikan. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 61 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network