Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018). (Foto: Sindonews)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menyebut ada 5 pihak yang diduga kuat berpotensi menjadi tersangka kasus jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menyebutkan kelimanya antara lain, pihak yang menangani bidang perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan perizinan.

"Tapi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Luki saat meninjau lokasi Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, Jatim, Kamis (27/12/2018).

Polisi sudah memastikan adanya kesalahan teknis yang membuat jalan tersebut ambles. Tentunya, ini berkaitan dengan pembangunan perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam.

"Kalau sudah ada kesalahan teknis, berarti ada kesalahan baik itu perencanaan, pegawasan dan pelaksanaannya," ujar Kapolda.

Sementara ini, 5 pihak terkait tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, baik bagian perencanaan, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan perizinan. Kapasitas mereka diperiksa sebagai saksi.

Polda Jatim, kata Luki, juga sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, pihak kepolisian sudah mengantungi siapa tersangkanya.

"Sudah seminggu ini kami naikkan menjadi penyidikan. Kami sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk para ahli dari berbagai latar belakang, dan dokumen perizinnan. Dari sana kami mengarahkan pada terduga tersangkanya," ujar dia.

Terkait tuntutan pasal, Luki mengatakan, tersangka nantinya akan dijerat Pasal 192 KUHP karena diduga telah merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kemudian undang-undang tentang jalan.

"Mudah-mudahan dengan adanya pengaduan-pengaduan masyarakat di sekitar terkait dampak itu (jalan ambles), lebih memperkuat kami untuk mengembangkan kasus," kata dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network