SURABAYA, iNews.id - Terpidana korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya, Riry Syaried Jetta, mengembalian uang denda sebesar Rp500 juta kepada negara. Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, uang denda tersebut diterimanya dari Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca Atmaja. Penyerahan uang denda itu sesuai sengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020.
"Pemulihan keuangan negara Rp500 juta dari kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya ini sebagai kado dari Korps Adhyaksa di HUT ke-77 Republik Indonesia," kata Khristiya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8.500 TLC eks Rusia. Dari kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp63 miliar.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 2019. Riry Syareid Jetta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani pidana penjara selama 8 tahun. "Selain hukuman badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait