SIDOARJO, iNews.id - Seorang pelanggar protokol Covid-19di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) bersitegang dengan petugas saat razia masker. Pelanggar tidak terima diberi sanksi berupa denda Rp150.000 atau bersih-bersih fasilitaa umum.
Seorang laki-laki paruh baya tidak terima dan emosi saat terjaring razia yang digelar Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Razia ini diadakan di kawasan Waru dan Taman Sidoarjo, Rabu (2/9/2020).
Kepada petugas, bapak tersebut berdalih menurunkan masker karena diolesi minyak kayu putih. Sehingga dia memakai masker tidak sesuai aturan protokol kesehatan.
Petugas pun tetap menindak pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020. Pelanggar diberi sanksi denda Rp150.000.
Perwira Pengendali Razia Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, AKP Kinaryo mengatakan, petugas bertindak tegas saat razia protokol kesehatan. Siapapun yang tidak memakai masker sesuai dengan aturan protokol kesehatan, akan langsung diberi sanksi.
"Meski pelanggar menunjukkan telah membawa masker, namun karena tidak dipakai dengan benar, tetap harus menerima sanksi," katanya.
Dia mengatakan, petugas gabungan akan tetap melaksanakan razia, untuk siang satu kali dan malam satu kali. Sasaran razia yakni warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait