SURABAYA, iNews.id – Bos Memiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay tidak akan mengugat pascadiputus bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara investasi bodong. Kamal mengaku menerima semua putusan hakim dan kini fokus pada pengembalian aset member.
“Kami atas nama pak Kamal menerima semua putusan kami. Kami juga tidak akan mengajukan gugatan kepada siapa pun. Harapan kami, bisnis ini beroperasi lagi,” kata kuasa hukum PT Kam and Kam, Muzayin, Rabu (30/9/2020).
Muzayin mengatakan, saat ini fokus PT Kam and Kam yakni memenuhi harapan member untuk mengoperasikan bisnis kembali. Selain itu, pihaknya juga akan membantu proses pengembalian aset milik member yang disita polisi.
Sesuai putusan pengadilan, seluruh aset yang disita dalam perkara ini dikembalikan melalui PT Kam and Kam. “Semua aset akan disalurkan kepada member yang memiliki hak,” ujarnya.
Sementara itu sejumlah member berharap agar aplikasi Memiles dapat diaktifkan kembali. Para member menilai Memiles murni aplikasi pembelian iklan untuk mempromosikan produk mereka.
“Harapanya, aplikasi ini dibuka kembali. Karena sudah telanjur membeli slot iklan dan membuat kita rugi. Top up Memiles lebih murah dibandingkan aplikasi iklan yang lain,” kata salah seorang member Mimiles Vita Ningrum.
Diketahui, PN Surabaya memutus bebas bos Memiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Kamis (24/9/2020). Hakim menyatakan Kamal tidak terbukti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU yang mendakwa melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal tersebut melarang pelaku usaha menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang. Kasus investasi Memiles senilai Rp750 miliar ini juga sempat menyeret 13 publik figur di tanah air, termasuk keluarga Cendana Ari Sigit.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait