PROBOLINGGO, iNews.id - Seorang kuli serabutan di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) nekat mencabuli tetangga rumah yang berumur 16 tahun hingga berkali-kali. Laki-laki beristri ini telah melakukan aksinya selama setahun terakhir.
Slamet (44) warga Pilang, Kecamatan Kademangan ini ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota, Rabu (7/10/2020).
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso mengatakan, aksi bejat ini terbongkar karena pelaku selalu memfitnah kakak ipar korban memiliki hubungan asmara dengan korban. Berawal dari fitnahan tersebut, keluarga menggelar rapat.
"Akhirnya terbongkar kalau yang melakukan cabul adalah pelaku," katanya, Rabu (7/10/2020).
Mendengar pengakuan korban, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke polisi sehingga pelaku tertangkap.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat berbuat cabul karena tergoda melihat lekuk tubuh korban. Bahkan, korban juga sering mengajak pelaku berhubungan badan.
Pelaku biasa melakukan pencabulan dengan masuk rumah korban dari pintu belakang. Aksi tersebut dilakukan saat kondisi rumah korban kosong.
"Kepada korban, pelaku biasa memberi uang dan kuota internet," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait