Pelaku pencabulan saat gelar perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mapolres Pacitan. (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

PACITAN, iNews.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Seorang siswi SMP jadi korban perbuatan tak senonoh duda beranak satu. Aksi cabul pelaku kepergok massa di salah satu kawasan wisata yang kemudian mengaraknya ke Mapolres Pacitan.

Kasubbag Humas Polres Pacitan AKP Djamin mengatakan, pelaku cabul berinisal RY (25) warga Tegalombo yang berstatus duda. Dia dibawa massa ke kantor polisi setelah mereka memergokinya sedang menyetubuhi remaja perempuan di kawasan wisata hutan di Kabupaten Pacitan.

Hasil interogasi, pelaku RY mengaku baru mengenal korban kurang dari tiga bulan melalui jejaring sosial Facebook. Di situ, dia merayu korban dan mengajaknya berpacaran. Korban yang masih labil pun terbuai tipu muslihat pelaku.

Selanjutnya mereka memutuskan untuk bertemu. Pelaku datang menjemput korban di rumahnya dengan berdalih mengantar sekolah. Namun diperjalanan, pelaku justru membawanya ke lokasi hutan wisata untuk bermesraan hingga larut malam. Dengan bujuk rayunya, pelaku pun mencabuli korban. 

Cemas putrinya tak kunjung pulang, keluarga gadis di bawah umur itu bersama masyarakat mencari korban dan menemukannya sedang bersama pelaku dalam salah satu gubuk. RY langsung ditangkap warga beramai-ramai dan dibawa ke kantor polisi.

“Modusnya bujuk rayu. Pelaku memperdayai dan menjanjikan akan menikahinya hingga korban terbuai,” kata Djamin, Rabu (15/8/2018).

Dia memastikan pelaku akan mendekam lama dalam penjara karena telah merusak masa depan korban. Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku tahu korban masih pelajar, harusnya dibimbing dan dibina jika memang mencintainya. Ini justru mencabuli, kan tidak masuk akal,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network