SURABAYA, iNews.id - Jumlah perwakinan anak di Jawa Timur (Jatim) masih sangat tinggi. Berdasarkan data dispensasi perkawinan Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jatim, ada sebanyak 5.766 dispensasi perkawinan (perkawinan anak) pada tahun 2019.
Sedangkan pada tahun 2020, angka tersebut naik lebih dari 100 persen atau hampir mendekati tiga kali lipat menjadi 17.214. Tahun 2021, turun menjadi 17.151 dispensasi perkawinan.
"Tapi walaupun turun, turunnya sangat kecil sekali jadi kurang transitif. Faktor masifnya angka dispensasi perkawinan ini mungkin saja karena populasi kita yang besar, tapi juga karena masa pandemi Covid-19," kata Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Jawa Timur (Jatim) Arumi Bachsin, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, penurunan angka perkawinan anak sangat penting dilakukan sesegera dan seefektif mungkin. Mengingat, perkawinan dini merupakan salah satu gerbang dari masalah sosial maupun medis yang terjadi di masyarakat.
"Jadi masalah perceraian, ekonomi, stunting, dan masalah lain-lain terutama dalam sektor kesehatan itu banyak diawali dari perkawinan. Apalagi perkawinan anak," ujarnya.
Arumi mengungkapkan, pada tahun 2023 nanti, TP PKK Jatim akan membuat usulan program tindak lanjut dari dalam bentuk workshop. Acara tersebut akan dilakukan di dua kabupaten/kota sebagai pilot project dengan mensinergikan elemen-elemen terkait.
"Mudah-mudahan FGD ini bisa melahirkan Buku Pedoman Cepak (Cegah Perkawinan Anak) yang betul-betul bisa diaplikasikan di lapangan," katanya.
Buku saku ini, lanjut dia, akan berisi panduan bagi para kader PKK dan organisasi kepemudaan dalam menangani pernikahan anak. "Buku saku ini adalah cita-cita kami. Nantinya, isi dari buku ini adalah informasi terintegrasi bukan hanya untuk kepentingan pemberdayaan perempuan dan anak, tapi juga dari faktor penyebab seperti narkoba. Harapannya,ini bisa melatih kapasitas para kader di lapangan, juga agar mereka bisa monitoring dan evaluasi," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait