MALANG, iNews.id - Pria asal Sukabumi nekat menjual istirnya sendiri ke lelaki hidung belang melalui aplikasi media sosial Michat. Pemuda bernama Fajri (23) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pun harus berurusan dengan polisi usai ketahuan menjual istrinya berinisial TH, di salah satu hotel di Kabupaten Malang.
KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, bila Fajri ini merupakan suami siri korban berinisial TH (28). Keduanya diketahui telah tinggal selama 10 hari di salah satu hotel di Kepanjen, Kabupaten Malang. Selama tinggal di Kepanjen, inilah suaminya tega menjual istrinya ke pria hidung belang lain dan mengambil keuntungan Rp50.000 di setiap transaksi prostitusi online ini.
"Pada Kamis 30 November 2023 pukul 23.00 WIB mendapati laporan perdagangan orang sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO," ucap Ahmad Taufik, saat rilis di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).
Kepolisian yang menerima laporan lantas bergerak melakukan penyelidikan. Saat menuju sebuah kamar di hotel yang dimaksud, diketahui ternyata memang benar ada aktifitas hubungan di luar nikah dan prostitusi online.
"Tersangka ini adalah suami siri dari TH sejak 2019 dan susah 10 hari menginap di hotel, harga yang ditawarkan senilai Rp600.000, tapi melalui tawar menawar harga sampailah pada angka Rp250.000 sampai Rp300.000," ucapnya.
Tersangka menawarkan istri sirinya dengan tiga akun aplikasi Michat dari dua handphone yang berbeda. Tiga akun ini bernama Ririn, Arabela, dan Marina, inilah yang digunakan menawarkan istirnya sejak 21 November 2023 setibanya dari Sukabumi menuju Kepanjen, Malang. Seharinya tercatat korban bisa melayani 2-3 kali tamu dan mengambil keuntungan Rp50.000.
"Saat transaksi seksual terjadi, tersangka menunggu kamar sebelah. Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50.000 dan digunakan untuk keperluan sehari-hari, pengakuannya (menawarkan istrinya) untuk transaksi baru dilakukan di sini," tuturnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait