Tersangka VR (20), saat memberikan keterangan di Mapolres Surabaya, Selasa (23/1/2018). (Foto: iNews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Polrestabes Surabaya menangkap VR (20) dan Reza Rizky (24) sekitar pukul 18.00 WIB di Hotel Sparkling Jalan Kayoon Surabaya, Senin (22/1/2018). Kedua warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya tersebut diamankan lantaran diduga melakukan praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat digerebek petugas, kedua pelaku yang berstatus suami istri ini bersama dengan laki-laki lain dan dalam keadaan tidak mengenakan pakaian sama sekali. Diketahui, mereka sedang melakukan threesome (praktik persetubuhan satu perempuan dan dua laki-laki).

Sebelumnya, pelaku menjaring pria hidung belang melalui akun media sosial Facebook. Di akun yang memiliki 11.000 anggota tersebut, mereka menawarkan praktik threesome dengan harga mulai dari Rp300.000 hingga Rp500.000.

“Dalam kasus ini, yang kami jadikan tersangka adalah VR, si istri. Ini karena VR ini yang menyuruh suaminya agar menjual jasa threesome,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (23/1/2018).

Dia menceritakan, pada Minggu, 21 Januari 2018, pelaku mendapat chat inbox dari tamu di Facebook yang berminat dengan postingan “Cari Partner Threesome Bermodal” yang diunggah pada awal Januari 2018. Lalu dilanjutkan dengan chat tentang layanan seksual.

Setelah disepakati harga, yakni Rp500.000, pelaku dengan tamu lantas menyepakati waktu dan tempat melakukan threesome. “Pelaku dan korban check in di hotel sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan identitas pelaku. Selanjutnya, menuju kamar nomor 308 di lantai 3 untuk menunggu tamu,” ujarnya.

Pada saat digerebek di kamar tersebut, lanjut dia, didapati dua orang laki-laki dan satu perempuan dalam keadaan bugil. Posisi perempuan di dalam kamar mandi dan dua orang laki-laki berada di tempat tidur. Diduga mereka baru saja melakukan aktivitas seksual bertiga di kamar tersebut.

“Dari hasil penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa satu lembar Bill Hotel, uang tunai Rp500.000, satu handphone merek Polytron, satu handphone merek SPC dan fotokopi surat nikah atas nama pelaku,” ucap  Rudi.

Atas perbuatannya, tersangka VR yang berprofesi sebagai babysitter dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

 “Dari keterangan pelaku, motif dari penawaran praktik threesome ini karena desakan ekonomi. Mereka telah melakukan praktik ini sebanyak empat kali dan semuanya di Surabaya. Untuk akun, kami masih akan telusuri dan akan kami blokir,” ucap Rudi.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network