BONDOWOSO, iNews.id - Penjual bubuk mesiu di Kabupaten Bondowoso ditangkap polisi. Pelaku bernama Ansori (47), warga Kecamatan Pujer ini dibekuk di rumahnya dan ditemukan barang bukti 2 kilogram bubuk mesiu.
Kasat Reskrim Polres Bondoso, AKP Agus Purnomo mengatakan, bubuk mesiu tersebut diduga akan dijadikan petasan. "Sebab, dua kilogram bubuk mesiu itu sudah dibagi menjadi beberapa bungkus plastik dan siap dijual," katanya, Kamis (7/4/2023).
Agus mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penjualan bahan peledak untuk membuat petasan. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti dua kilogram bubuk mesiu.
Sementara itu, di hadapan penyidik, pelaku mengaku mendapatkan bahan baku dari jaringan luar kota. Dia mengaku, dua kilogram bubuk mesiu itu sebagian besar sudah dipesan oleh temannya. Barang berbahaya tersebut dikemas dalam wadah plastik, masing-masing seberat satu ons.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait