Terdakwa perusakan Kantor Arema FC menyiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC pada akhir Januari 2023 lalu menjalani sidang perdana, Senin (19/6/2023). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Persidangan kali ini beragenda pembacaan dakwaan. Para terdakwa tidak dihadirkan secara langsung melainkan mengikuti jalannya persidangan secara online.

Terkait dakwaan, para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun, tim kuasa hukum belum bisa mengungkap isi dari eksepsi tersebut karena masih harus berdiskusi terlebih dulu.

"Makanya kita akan melakukan eksepsi untuk minggu depan. Kita eksepsi akan melakukan tim, terutama Mas Imam sebagai ketua Tatak akan koordinasi membahas dan melakukan membuat eksepsi," ujar Sholehoddin, kuasa hukum terdakwa. 

Dia mengatakan, kliennya tidak ada niat untuk merusak Kantor Arema FC. Menurutnya, insiden dan dinamika yang terjadi di lapangan merupakan bagian dari ketidakpuasan terhadap keadilan yang didapat oleh para korban Tragedi Kanjuruhan.

"Jadi murni suara hati daripada rekan-rekan untuk menyuarakan sebuah keadilan, meskipun konsekuensinya sekarang menjadi tersangka, menjadi terdakwa. Dan kita tetap dihukum tetap mengawal kasus ini sampai selesai," ujar Solehoddin usai persidangan. 

Dia mengatakan, pemicu perusakan belum bisa dilihat oleh pihaknya. Bahkan pada demonstrasi yang berakhir ricuh itu juga diakui tidak ada upaya pencurian.

"Dari dakwaan ada beberapa hal yang perlu disampaikan bahwa teman-teman dari Arema itu nawaitunya untuk menyuarakan keadilan itu tadi. Jadi bagaimana mengusut tuntas terkait tragedi kan suruhan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat, menyayangkan sangkaan jeratan pasal yang diajukan JPU ke delapan terdakwa. Dia membandingkan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan para terdakwa di perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa justru hanya diancam 5 tahun. Bahkan, vonis terberat yang dijatuhkan hakim hanya 1,5 tahun penjara.

"Kemudian LP B kita di polres Kepanjen juga masih proses penyelidikan, ada apa ini. Di mana proses keadilannya, masak harga kaca lebih mahal dari 135 nyawa. Jadi saya minta Polres Kepanjen memperhatikan ini," kata Imam Hidayat.

Menurut Imam, apa yang terjadi di depan kantor Arema FC merupakan bentuk protes massa atas ketidakjelasan penyelesaian perkara Tragedi Kanjuruhan. Dia meminta Polres Malang bisa memproses laporan Model B dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

"Jangan pilih kasih, ini rangkaian dari proses keadilan yang tidak didapat dari keluar tragedi Kanjuruhan. Jangan dipisah, ini perkara enggak putus, mereka sebenarnya insiden, bukan perkara perusakan. Artinya kita harus tahu dulu pemantiknya siapa. Jangan terus kemudian ini perkara terpisah, ini perkara rangkaian. Karena keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan," tuturnya.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network