JOMBANG, iNews.id - Purnomo, pembunuh penjual kopi di Jombang akhirnya digelandang ke Polres Jombang pada Sabtu (22/11/2025). Pria berusia 60 tahun itu ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Lampung setelah sempat melarikan diri usai membunuh istri sirinya, Tri Retno Jumilah (62) seorang penjual kopi warga Desa Mancilan, Mojoagung.
Saat tiba di Polres Jombang, Purnomo yang mengenakan celana dan baju lengan panjang hitam tampak kebingungan dan terus menunduk. Dia diborgol ketat di kedua tangan dan langsung dibawa masuk ke ruang Satreskrim tanpa memberi sepatah kata pun kepada wartawan yang mengabadikan wajahnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan penangkapan terhadap Purnomo.
“Pelaku suami siri korban, kami amankan pada hari Jumat sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah kos Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung,” ujarnya dikutip dari iNews Mojokerto, Sabtu (22/11/20250.
Purnomo diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya terdeteksi melalui penyisiran dan koordinasi lintas wilayah.
Polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi keji tersebut. Di antaranya satu linggis, selimut, dan bantal yang dipakai untuk menutupi tubuh korban setelah dibunuh. Selain itu, uang tunai serta perhiasan milik korban yang dibawa kabur pelaku turut disita.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Purnomo menghabisi nyawa Tri Retno karena sakit hati.
“Motif sakit hati karena sering diejek dan diusir dari rumah korban. Ini masih kami dalami lagi,” katanya.
Meski begitu, penyidik belum menutup kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan pelaku, mengingat kekerasan yang dialami korban tergolong berat dan brutal.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad Tri Retno di kamarnya pada Kamis (13/11/2025). Mayatnya ditemukan sang anak, Eko, dalam kondisi tertutup selimut dan bantal. Saat polisi melakukan olah TKP, sejumlah hal mencurigakan ditemukan.
Sepeda motor Yamaha Vixion milik korban raib, sementara uang dan perhiasan masih utuh di rumah. Lebih mencurigakan lagi, Purnomo yang tinggal bersama korban menghilang tanpa jejak.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka memar di wajah, kepala, tangan, dan dada. Tak hanya itu, ada patah tulang pada rahang bawah, tulang pipi, lengan atas, serta tiga tulang iga.
Resapan darah di dalam kepala dan ditemukannya gumpalan darah besar menandakan korban mengalami kekerasan benda tumpul sebelum meninggal. Bahkan kondisi otaknya membubur akibat perdarahan hebat.
Seluruh hasil autopsi memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Berdasarkan seluruh bukti dan pemeriksaan awal, polisi resmi menetapkan Purnomo sebagai tersangka pembunuhan penjual kopi di Jombang. Hukuman berat menanti pria paruh baya itu setelah aksinya menyebabkan kegemparan di Mojoagung dan sekitarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait