MALANG, iNews.id - Polisi menangkap pembunuh dan perampok mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) yang telah diburu selama 1,5 tahun. Pelaku bernama Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombie (19) cucu dari pemilik kos di Jalan Bendungan Sutami Gang 1 Nomor 433 B-3 RT 4 RW 2, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, kejadian ini menimpa mahasiswi UM berinisial DAL (17) asal Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Peristiwa kelam dan keji ini terjadi di sebuah rumah kos kawasan UM, Kota Malang, Rabu (21/12/2022).
"Dari persesuaian petunjuk ada CCTV, kemudian keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka," ujar Danang Yudanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (13/5/2024) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, dia merampok korban saat sendirian. Saat itu pelaku masih berstatus anak karena berusia 17 tahun 9 bulan, meski kini usianya telah 19 tahun.
Dari keterangan saksi kunci dijelaskan awalnya pelaku sedang mabuk minuman keras (miras) pukul 00.00 WIB, Rabu dini hari (21/12/2022). Dia lalu mendatangi rumah dan tetangganya berinsial RE alias EC yang merupakan tetangga di rumah kos lokasi perampokan.
"Pelaku mendatangi rumah EC dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman keras. Kemudian pada pukul 01.00, dia pamit membeli rokok kepada RE, tapi menuju rumah kos yang jaraknya dekat, karena tersangka ini merupakan cucu dari pemilik kos-kosan," katanya.
Pelaku lantas masuk ke rumah kos tersebut dengan sebelumnya mengambil sebilah pisau dari lantai dua di dapur. Kemudian dia turun kembali ke lantai satu mencari korbannya dengan acak.
"Awalnya membuka kamar nomor 6 untuk mencari barang berharga. Namun saat itu kondisi kamar dalam keadaan terkunci sehingga pelaku ini bergeser ke kamar nomor 4, saat itu tidak terkunci dengan leluasa bisa masuk," katanya.
Korban yang tidur terbangun dan menyadari ada orang asing datang. Pelaku lantas membekapnya dengan bantal dan langsung menusukkan pisau ke dada kanan dan kiri korban.
"Sempat terjadi pergumulan (perlawanan dari korban) karena tidak kuat menahan beban dari kedua orang ini, akhirnya sampai jebol dipan (tempat tidurnya). Kemudian korban meninggal dunia karena tusukan di dadanya, pelaku lalu kemudian mengambil handphone dan disimpan di saku celana," katanya.
Setelah itu pelaku naik ke lantai dua guna mencuci pisau yang digunakan membunuh korban DAL. Pelaku sempat merusak kamera CCTV di musala tak jauh dari tempat rumah kos.
"Kemudian CCTV itu dirusak, dibuang ke gerobak sampah yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Kemudian setelah itu pukul 03.15, pelaku ini kembali ke rumah EC bertemu dengan saksi DA, dan lanjut minum minuman keras," ucapnya.
Pelaku lantas menjual handphone milik korban dengan harga Rp570.000 ke seseorang bernama Abdul Kodir (48) warga Jalan Muharto RT 2 RW 8, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Abdul Kodir juga terpaksa diamankan polisi karena mengetahui handphone tersebut merupakan barang curian.
"AK ini kami amankan sebagai penadah. Dia tahu barang handphonenya hasil curian," kata mantan Kapolsek Blimbing ini.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait