PACITAN, iNews.id – Kakek Tarman (74) yang sempat viral menikahi Sheila Arika (24) gadis asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, kini ditetapkan tersangka dan ditahan. Tarman dituduh melakukan penipuan lantaran cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan ternyata palsu.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, hasil analisis forensik dan keterangan saksi ahli memastikan tanda tangan serta nomor seri cek tidak valid. Pemalsuan dilakukan dengan tujuan menipu keluarga korban.
“Motif pelaku jelas, ingin meyakinkan keluarga korban bahwa dia orang berada,” ujar AKBP Ayub, Rabu (10/12/2025).
Akibat perbuatannya, kata kapolres, Tarman kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pacitan. Dia dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif utama Tarman memalsukan cek bukan sekadar untuk menunjukkan kekayaan semu, melainkan agar keluarga Sheila percaya bahwa dia mampu memberikan kehidupan layak.
Dalam pemeriksaan, Tarman mengaku sengaja membuat cek palsu agar terlihat sebagai orang kaya. Dengan cara itu, dia berharap keluarga Sheila menerima dirinya sebagai suami meski perbedaan usia mencapai setengah abad.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait