PROBOLINGGO, iNews.id – Seorang staf Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) menggugat Keputusan Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin karena masalah mutasi. Dia dimutasi dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menjadi staf kecamatan.
Gugatan ini dilayangkan Tutang Heru Ariwibowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Tutang juga melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam gugatan ini, Tutang didampingi tiga kuasa hukum yakni Hasmoko, Mustadji, dan Muhamad Hasyim. Dia meminta dua surat keputusan (SK) wali kota tersebut dicabut.
SK yang dimaksud yakni pencopotan dirinya sebagai staf ahli dan pengangkatannya sebagai Analis Kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok.
Tim kuasa hukum Tutang, Hasyim, kliennya menjalani dua kali pemeriksaan sebelum dicopot. Pemeriksaan pertama yakni terkait fotonya bersama mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori. Sementara pada pemeriksaan kedua, loyalitas Tutang dipertanyakan.
"Tutang tidak menghadiri salah satu undangan OPD," kata Hasyim, Kamis (3/9/2020) sore.
Hasmoko menambahkan, sanksi yang diterima Tutang tak berkaitan sama sekali dengan dua kali pemeriksaan yang dijalani sebelumnya. Dia merasa kliennya tak melakukan pelanggaran apapun.
Ketidakhadiran Tutang dalam undangan OPD karena tengah menemui tamu berkaitan dengan jalan rusak di wilayah kota. "Kalaupun dianggap ada pelanggaran, ya pelanggaran ringan," katanya.
Sebelumnya, wali kota mencopot Tutang karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 Angka 4, Angka 5, Angka 6, Angka 7, Angka 8, Angka 9 dan Angka 17, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal itu mewajibkan PNS menaati segala peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Berikutnya, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
PNS juga berkewajiban memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Lalu bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Kemudian di angka 17 PP 53/2010 disebutkan, PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait