TUBAN, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) memiliki cara unik memberi sanksi kepada mereka yang kedapatan tidak memakai masker di luar rumah. Dalam memperingati hari lahir Pancasila, mereka yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi Convid-19 dihukum menghapalkan Pancasila.
Meski terlihat sederhana, nyatanya sebanyak 16 pemuda di Tuban ini tak bisa menyebutkan sila-sila dalam Pancasila secara urut. Mereka sebelumnya kedapatan tak mengenakan masker dan nongkrong di warung kopi.
Salah satu lokasi yang disasar petugas Satpol PP di antaranya warung dan kafe di wilayah Kecamatan Semanding serta Tuban Kota. Selain diberi sanksi mengapalkan sila-sila dalam Pancasila, mereka juga diimbau terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, aksi ini sebagai salah satu cara memperingati hari lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni. Bagi mereka yang berhasil menghafalkan Pancasila, diberi masker.
“Namun yang tidak hafal, petugas menahan kartu identitas sebagai barang bukti agar yang bersangkutan datang ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. Menghafalkan Pancasila ini dimaksudkan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat dengan Pancasila dan kedisiplinan,” katannya, Senin (1/6/2020).
Kegiatan razia penegakan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dalam beraktivitas di luar rumah ini akan terus dilakukan agar masyarakat dapat sadar. Petugas Satpol PP juga memberikan ancaman bagi pelanggar yang tertangkap dua kali, akan dijadikan petugas pemakaman jenazah korban Covid-19.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait