Tiga anggota polisi menjalani sanksi push up setelah terjaring razia karena tidak mengenakan masker, Selasa (8/9/2020). (Foto: iNews.id/Robby Ridwan)

BLITAR, iNews.id – Belasan anggota Polres Blitar Kota dihukum push up oleh Propam polres setempat, Selasa (8/9/2020). Hukuman itu diberikan karena belasan polisi tersebut tidak menggunakan masker.

Para polisi itu terjaring razia disiplin bermasker yang digelar Propam Polres Blitar Kota di dalam dan luar gedung. Hasilnya, banyak anggota polisi yang terkena sanksi. Tak hanya yang tidak menggunakan masker, mereka yang tidak mengenakan masker dengan benar juga diberi sanksi.

Satu per satu anggota polisi ditindak dengan hukuman di tempat. Mereka diberikan saksi hukuman push up 10-20 kali. Penertiban ini sebagai bentuk bahwa polisi sebagai aparat penegak harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

“Penegakan ini sesuai dengan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 6 Tahun 2020. Semua yang melanggar diberi sanksi, termasuk anggota polisi,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela, Selasa (8/9/2020).

Leo mengatakan, selain sanksi di tempat, polisi yang melanggar juga dicatat. Bila dilakukan terus-menerus, maka akan mendapatkan tindakan indisipliner sesuai dengan undang-undang kepolisian yang berlaku.

Leo mengatakan, pendisiplinan ini akan terus ditegakkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Polisi harus menjadi contoh yang baik,” ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network