Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat memaparkan pentingnya keselamatan transportasi. (Foto: MPI) Selasa (21/5/2024).

MALANG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan tidak melarang kegiatan study tour bagi sekolah. Namun, pihak sekolah diminta untuk menyampaikan izin ke instansi terkait.

"(Untuk studi tour wajib) Tidak, termasuk wisuda itu tidak wajib, tidak ada larangan (melakukan studi tour). Apabila akan melaksanakan study tour ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," kata Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (21/5/2024). 

Wahyu mengatakan, pelaksanaan study tour di Kota Malang memang diperketat pascakecelakaan maut bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK Depok di Subang. 

Pemkot mengharuskan setiap kegiatan pariwisata yang dilakukan sekolah disampaikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, untuk dicek kondisi dan kelayakan busnya.

"Tidak ada larangan (untuk studi tour). Harapan kami nanti bisa menambah kepada sekolah-sekolah itu yang harus kita berikan satu penegasan, terkait dengan keselamatan siswa itu yang penting," katanya.

Karena itu, kata Wahyu, edukasi dan sosialisasi ke pelaku usaha transportasi sangat penting sebagai bagian dari upaya Pemkot Malang mengantisipasi kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak jalan. 

"Harapannya bisa meminimalisir terjadinya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti kemarin,” ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyatakan, pascakecelakaan maut bus di Subang, jajarannya turun tangan menyosialisasikan aturan transportasi umum ke pihak sekolah.

"Pihak sekolah maupun masyarakat apabila menggunakan angkutan umum agar memastikan, layak secara administrasi, layak secara fisik, administrasi STNK SIM, uji KIR-nya," kata Widjaja Saleh.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network