JOMBANG, iNews.id – Permasalahan rumah tertutup tembok yang mengebohkan Bandung juga dialami warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). Kasus ini terjadi di Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh. Rumah Siti Khotijah (35) warga setempat dipagari tembok beton tetangganya setinggi kurang lebih satu meter.
Kasus itu kini sudah masuk didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam persidangan itu, Siti melawan Seger, tetangganya yang membangun pagar tembok di sepanjang halaman depan rumahnya. Warga setempat tak suka dengan sikap Seger bahkan sempat terpancing emosi hingga nyaris terjadi keributan.
Seger berdalih jalan itu merupakan tanah miliknya sehingga dia merasa berhak untuk memagar. Namun Siti Khotijah dibantu warga berusaha menolak karena lokasi bangunan itu tepat di depan rumahnya, sekaligus satu-satunya akses keluar masukrumah.
Saat ini ketinggian tembok pagar itu sudah di atas satu meter. Untuk bisa keluar atau masuk ke dalam rumahnya, keluarga Siti Khotijah harus melompati pagar tembok tersebut.
Dia menceritakan, awal penutupan jalan di depan rumahnya ini bermula dari adanya perebutan hak kepemilikan tanah antara dirinya dengan Seger, tetangganya. Sama dengan Seger, Siti Khotijah juga mengklaim bahwa jalan itu merupakan tanahnya sesuai dengan surat yang dia miliki.
“Sudah pernah mediasi di desa, tidak ada perjanjian pemagaran. Tapi kenapa setelah pengukuran tanah, halaman depan saya malah dipagari. Saya bawa ini ke pengadilan untuk minta pertanggungjawaban,” ujarnya, Selasa (25/9/2018).
Itu sebabnya Siti Khotijah kini telah membawa kasus sengketa tanah tersebut ke PN Jombang. Melalui cara ini, dia berharap bisa mendapat keadilan sehingga pagar tembok yang menutupi pintu keluar rumahnya dapat dibongkar atau dibuka kembali.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait