PNM (72) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bojonegoro. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id – Seorang kakek di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) mencabuli seorang anak umur 14 tahun yang juga tetangganya. Pelaku nekat berbuat bejat karena istrinya yang sakit 10 tahun tak mampu melayani.

PNM (72) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro ini diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polres setempat. Pelaku mendatangi rumah korban saat sepi. Sembari menonton televisi, pelaku meraba kemaluan korban.

“Saya minta maaf. Soalnya istri saya sakit sudah 10 tahun,” kata pelaku saat rilis kasus, Selasa (21/7/2020).

Sementara Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, korban tidak terima dengan perbuatan pelaku sehingga melapor ke orang tua. “Setelah mendapat laporan dari anak, orang tua melapor ke polisi,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network