SURABAYA, iNews.id - Kakak adik asal Sidoarjo ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim) karena diduga menjual tabung oksigen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Saat ini dua laki-laki berinisial AS dan TW itu masih berstatus saksi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700.000. Dia kemudian menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta. Padahal, HET tabung oksigen senilai Rp750.000.
"AS dalam aksinya dibantu TW, adik kandungnya. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya berukuran 1 meter kubik melalui akun Facebook dan juga WhatsApp Group," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Senin (12/7/2021).
Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, salah satu tuga Satgas Gakkum memastikan ketersediaan tabung oksigen, memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga. Dari informasi masyarakat, ditemukan ada yang mencari keuntungan dengan menjual tabung oksigen melebihi HET.
"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," kata Kapolda Jatim.
Jenderal bintang dua ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali. Sebab, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19.
"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ujar Nico.
Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021. Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal ini berbunyi, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait