Terdakwa saat putusan pada sidang daring di PN Gresik. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id – Seorang penabrak pos jaga physical distancing di Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur (Jatim) diganjar lima bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pelaku dihukum delapan bulan.

Ahmad Soleh divonis lima bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (4/9/2020). Dalam sidang, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan pembatas dan tenda pos jaga milik desa untuk yang digunakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Eddy.

Sebelumnya, terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol W 2013 BI. Pelaku mengedarai motor dengan sangat kencang dan menabrak pembatas hingga tenda pos.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Apri Ando Simajuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

Pada perkara ini, terdakwa tidak hanya menabrak pos pembatas milik desa. Pelaku juga membawa golok dan menebaskannya ke slebor sepeda motor milik saksi Khusnul Ma'arif.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network