Warga Kecamatan Badas, Kediri, membawa spanduk tuntutan mereka agar perusaaan bebek potong tidak lagi mencemari sungai di kawasan itu. (Foto: iNews/Afnan Subagio)

KEDIRI, iNews.id – Ratusan warga Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), berunjuk rasa di depan perusahaan pengolahan bebek, CV Putra Prima Mandiri, Selasa (24/7/2018). Mereka memprotes perusahaan yang selama ini mencemari sungai dengan darah dan limbah pengolahan bebek.

Korlap aksi, Muhammad Khudori mengatakan, warga meminta agar perusahaan mengembalikan kejernihan sungai di desa mereka seperti dulu. Saat ini, sungai telah tercemar dengan limbah dari perusahaan pengolahan bebek. Selain mengganggu warga karena aromanya, limbah tersebut dinilai sangat merugikan dan membahayakan kesehatan.

“Yang kami sayangkan, padahal perusahaan ini sudah berdiri lebih dari lima tahun, tapi pengolahan limbahnya belum memenuhi standar. Mulai dari pengolahan baunya sampai pembuangannya ke sungai tanpa ada filter. Artinya tidak sesuai aturan perundang-undangan berlaku,” papar Khudori.

Massa menuntut CV Putra Prima Mandiri segera membuat pengolahan limbah. Jika hal itu tidak dipenuhi, warga meminta aktivitas produksi dihentikan. Selama ini perusahaan tidak menggubris keluhan warga. Sementara pemerintah desa setempat  tidak bersikap. “Unjuk rasa ini puncak kejengkelan warga. Sebab sikap pemerintah desa selama ini juga hanya menampung keluhan warga,” katanya.

Khudori mencurigai perusahaan tidak mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Begitu juga UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Jika memiliki dokumen itu, tentu perusahaan tidak akan sembunyi-sembunyi membuang limbah ke sungai.

Padahal, CV Putra Prima Mandiri tergolong perusahaan besar. Selain memiliki usaha kuliner bebek goreng yang tersebar di wilayah Kediri, CV itu juga memproduksi sarden bebek yang dipasarkan ke swalayan dan supermarket.

Dalam unjuk rasa, massa juga mempersoalkan kemitraan perusahaan dengan masyarakat yang dinilai menyalahi aturan. Rata-rata yang bermitra dengan CV Putra Prima Mandiri tidak jauh atau mendekati lingkungan permukiman masyarakat.

“Kan seharusnya minimal berjarak 250 meter. Selain itu, Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, selama ini juga tidak jelas, terutama menyangkut lingkungan. Ini tuntutan kami ke perusahaan,” ungkapnya.

Warga akhirnya ditemui Parnu selaku perwakilan perusahaan. Parnu mengatakan tidak bisa mengambil keputusan karena pemilik perusahaan tengah berada di luar negeri. Namun, dia menjanjikan pertemuan ulang di Balai Desa Badas, Rabu (25/7/2018) besok.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network