Seorang suami yang menganiaya istrinya di kandang sapi Kabupaten Jember ditetapkan tersangka kasus KDRT. (Foto: Dok.iNew

JEMBER, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Jember yang tega menganiaya istri sendiri dan menyekapnya di kandang sapi ditetapkan tersangka kasus KDRT.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arif mengatakan, tersangka Hermawan terbukti melakukan penganiayaan atas istrinya hingga membuat korban menderita luka-luka di beberapa tubuhnya seperti di bagian muka, tangan dan kakinya lantaran dipukul rotan.

“Suami korban kini telah menjadi tersangka karena melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara,” katanya, Senin (18/3/2024).

Dia mengatakan, tersangka Hermawan saat ini ditahan di Polsek Wuluhan hingga pemeriksaan selesai sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Kondisi istri tersangka, Supriati (46) kini berangsur membaik usai mendapat perawatan di Puskesmas Wuluhan.

Korban juga terus mendapat pendampingan dari petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Pemkab Jember.

Petugas UPTD DP2AKB Jmber, Silvi mengatakan, korban terus diberikan motivasi dan semangat hidup dari trauma yang dihadapinya. 

“Kita berikan motivasi agar korban bisa bangkit dari keterpurukan. Dia juga sekarang berada di tempat aman yakni di salah satu rumah saudaranyadan terus diawasi oleh petugas,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network