MALANG, iNews.id – Status tersangka dua Calon Wali Kota Malang, M Anton dan Ya’qud Ananda Gudban tak memangaruhi tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang. KPU Kota Malang memastikan seluruh tahapan akan tetap berlanjut dan proses pilkada berjalan seperti semula.
Kepastian ini disampaikan Ketua KPU Kota Malang, Zainudin, Kamis (22/3/2018). Sebagaimana diatur dalam UU No.8/2015 tentang pemilihan kepala daerah, status tersangka tidak membatalkan pencalonan seseorang dalam pilkada. Apalagi, belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Seperti diketahui, baik M Anton maupun Ya’qud ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap APBD Perubahan 2015. Selain dua tokoh tersebut, KPK juga menjerat 17 anggota DPRD Kota Malang lainnya dengan pasal yang sama. Khusus bagi M Anton dan Ya’qud status tersangka ini tentu menjadi persoalan. Pasalnya, keduanya kini tengah bertarung dalam Pilwali Malang.
Video Editor: Ihya' Ulumuddin
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait