Status tersangka dua Calon Wali Kota Malang, M Anton dan Ya’qud Ananda Gudban tak memangaruhi tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id – Status tersangka dua Calon Wali Kota Malang, M Anton dan Ya’qud Ananda Gudban tak memangaruhi tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang. KPU Kota Malang memastikan seluruh tahapan akan tetap berlanjut dan proses pilkada berjalan seperti semula.

Kepastian ini disampaikan Ketua KPU Kota Malang, Zainudin, Kamis (22/3/2018).  Sebagaimana diatur dalam UU No.8/2015 tentang pemilihan kepala daerah, status tersangka tidak membatalkan pencalonan seseorang dalam pilkada. Apalagi, belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Seperti diketahui, baik M Anton maupun Ya’qud ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap APBD Perubahan 2015. Selain dua tokoh tersebut, KPK juga menjerat 17 anggota DPRD Kota Malang lainnya dengan pasal yang sama. Khusus bagi M Anton dan Ya’qud  status tersangka ini tentu menjadi persoalan. Pasalnya, keduanya kini tengah bertarung dalam Pilwali Malang.

Video Editor: Ihya' Ulumuddin


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network