SURABAYA, iNews.id - Sopir bus pariwisata PO Ardiansyah, Adi Firmansyah (29) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 712.400 Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Sopir asal Surabaya itu dianggap lalai saat mengemudi sehingga mengalami kecelakaan dan menyebabkan 14 penumpang tewas.
Pada kasus ini tersangka AF dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan 311 Ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Statusnya AF kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Ancaman hukumannya nanti lebih daripada lima tahun," kata Wadir Lantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).
Dia menambahkan, diduga terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan awak bus yang menimbulkan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan. Unsur kesengajaan itu adalah peralihan sopir utama ke sopir cadangan di Rest Area Saradan, Kabupaten Madiun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait