SURABAYA, iNews.id – Kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani menilai Koalisi Bela NKRI yang melaporkan musisi itu karena menyebut kata idiot dalam video blog (vlog), kegeeran. Organisasi masyarakat (ormas) itu merasa namanya dicemarkan sehingga melaporkan Dhani ke polisi.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, seusai istirahat sidang sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa (5/3/2019). Aldwin menilai Koalisi Bela NKRI sebagai pelapor, terlalu percaya diri sebagai satu-satunya pihak yang tersinggung dengan ujaran ‘idiot’ yang disampaikan Dhani. Padahal, ada banyak elemen saat aksi di Hotel Majapahit, tempat Ahmad Dhani berada.
“Ada banyak elemen saat itu. Ada banser, ada polisi. Ada ini, ada itu. Di luar itu banyak. Kenapa ini (Koalisi bela NKRI) kok geer. Bahwa idiot ini diarahkan ke koalisi NKRI,” katanya.
Aldwin berdalih bahwa kalimat idiot dilontarkan sebagai ekspresi kekesalan Ahmad Dhani lantaran dihalang-halangi untuk keluar menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden saat itu. “Lha siapa dia (yang menghalangi Dhani keluar) kan nggak jelas. Wong nggak ada subjek yang dituju,” katanya.
Alasan itu pula yang selama ini disampaikan Aldwin, bahwa kliennya tidak dapat diproses dalam kasus ini. Sebab, menurutnya, dalam perkara pencemaran nama baik, subjek harus tersebut jelas.
Pada saat sidang, Aldwin juga menanyakan subjek tersebut kepada saksi, Rudi Rosadi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. “Ada siapa saja di sana (di Koalisi Bela NKRI yang demo),” tanya Aldwin.
Saksi menjawab banyak. “Ada Banser,” tanya Aldwin.
“Semua elemen di koalisi itu ada di lokasi,” jawab saksi.
Aldwin langsung menyela. “Ada Banser, saya tanya Banser ada? Selain Banser siapa lagi?” Saksi akhirnya menjawab bahwa di lokasi ada banyak elemen.
“Nah, bukan hanya koalisi bela NKRI kan. Kenapa anda geer. Berasumsi ucapan idiot ditujukan mepada anda,” ujarnya.
Namun, lagi-lagi saksi mengaku karena saat itu ikut dalam aksi. “Saya pribadi tersinggung. Sebab kata idiot itu konotasinya jelek,” katanya.
Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul ujaran kata ‘idiot’ yang disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit, 26 Agustus 2018 lalu.
Saat itu, Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Ahmad Dhani pun membuat video blog (vlog) berisi kata kata idiot.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait