Kawasan Wisata Gunung Bromo hangus usai kebakaran. (Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Pengelola kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tak mempermasalahkan bila memang petugasnya dilaporkan kuasa hukum calon pasangan pengantin prewedding di Gunung Bromo. Rombongan ini memicu kebakaran Gunung Bromo saat pemotretan menggunakan flare di Bukit Teletubbies.

"Tentunya kami akan secara proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).

Namun dia mengingatkan, payung hukum pengelolaan taman nasional tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005. Di mana TNBTS merupakan kawasan konservasi yang termaksud pada UU tersebut. 

"TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 diatur tentang larangan dan sanksinya," kata Septi Eka.

Sebelumnya, pengacara rombongan calon pengantin yang melakukan prewedding di Gunung Bromo menyatakan hendak melakukan laporan balik ke kepolisian terkait kelalaian yang dilakukan petugas TNBTS dalam mengawasi wisatawan.

Namun Mustaji, salah satu kuasa hukum rombongan prewedding tersebut mengatakan masih menunggu keputusan terakhir dari kliennya. Sebab hal itu masih didiskusikan antara tim dengan lima orang klien yang masih berstatus saksi.

"Untuk kepastiannya menunggu dari klien saya Senin nanti ya. Memang kalau laporan itu yang dirugikan kan klien saya, bukan saya. Kalau klien saya ok mau lapor ya kita lapor," kata Mustaji, saat dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, kawasan Wisata Gunung Bromo kembali ditutup total sejak Rabu malam (7/9/2023) kemarin pukul 22.00 WIB, pasca ada kebakaran di lahan Bukit Teletubbies pada Blok Savana Bukit Watangan. Diduga kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies.

Kejadian ini terekam ponsel oleh warga sekitar melalui sebuah video berdurasi 41 detik. Video ini beredar viral di media sosial. Pada video tersebut tampak sejumlah laki-laki dan satu perempuan berpakaian putih, membawa peralatan untuk pemotretan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Mereka membawa tripod dan kamera serta tengah berjalan santai padahal di belakangnya terlihat api makin besar. Para wisatawan itu tampak terlihat santai usai api menyambar dan membakar lahan di belakang tepat tulisan Bukit Teletubbies.

Akibat kejadian itu, satu manajer EO prewedding berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d juncto Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Akibat kebakaran ini, jalur Malang - Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS ditutup total. Proses pemadaman dan pembasahan titik api yang terbakar masih terus dilakukan hingga Sabtu ini (16/9/2023).


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network