TULUNGAGUNG, iNews.id – Masyarakat dihebohkan dengan kabar rencana pernikahan siswa SD berinisial HE (14) dengan siswi SMP berinisial DE (16), di Tulungagung, Jawa Timur. Lebih mengejutkannya lagi, siswi tersebut sedang mengandung dengan usia janin enam bulan hasil hubungan terlarang tersebut.
Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung. Kepala Unit PPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih mengatakan, keduanya berkenalan saat bertemu di Pantai Gemah, Tulungagung, Februari 2017. Perkenalan tersebut dilanjutkan dengan saling tukar nomor telefon.
Keduanya pun intens menjalin komunikasi dan makin akrab hingga tumbuh benih–benih cinta. Puncaknya, saat DE diajak bermain ke rumah HE yang sedang kosong di Dusun Genting, Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Atas nama cinta, sepasang bocah yang kasmaran pun nekat berhubungan badan.
“Kedua anak ini sering memanfaatkan rumah orang tua dari laki-laki yang kosong,” kata Retno, Rabu (23/5/2018) malam.
Dia melanjutkan, dari pengakuan yang bersangkutan, aksi itu dilakukan sejak November 2017 dan berlangsung secara terus menerus hingga terakhir Maret 2018. Kehamilan DE terdeteksi setelah dia mengeluh tak enak badan. Keluarga membawanya ke puskesmas setempat dan didiagnosa DE sedang berbadan dua.
Akibat ulah dua bocah ini, kedua belah pihak keluarga sepakat untuk menikahkannya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga kedua belah pihak mengajukan banding di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung.
Menariknya sang ayah menyebut yang dilakukan anaknya HE, siswa SD yang dua kali tidak naik kelas merupakan bagian dari ‘tes kejantanan’ pascasunat di alat vitalnya.
Artikel Terkait