SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota Surabaya memastikan siswa SD dan SMP dari keluarga berpenghasilan rendah atau miskin bebas biaya operasional. Kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 49 Tahun 2020.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, pihaknya meminta kepada orang tua murid, baik yang masuk melalui MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) jalur afirmasi atau mitra warga agar melapor jika ada pungutan biaya di sekolah. Baik itu biaya yang bersifat uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan, SPP maupun sumbangan.
"Warga Surabaya kalau ada yang mengalami hal ini tolong segera disampaikan, baik melalui aplikasi (WargaKu), Dinas Pendidikan atau MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)," kata Eri ketika ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/8/2021).
Dia melanjutkan, pihaknya membuat kesepakatan bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD dan SMP. Pada intinya, lembaga pendidikan swasta dilarang menarik biaya apapun kepada peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga.
"Sekolah swasta sudah ada perjanjian dengan Pemkot Surabaya bahwa murid MBR yang berada di sana, tidak ada lagi biaya, karena semuanya sudah ditanggung Pemkot Surabaya," katanya.
Eri mengaku mendapat informasi dari adanya tarikan biaya oleh salah satu SMP swasta. Bahkan, laporan tarikan biaya itu diterimanya langsung dari salah satu orang tua siswa MBR.
"Kemarin ada laporan langsung ke saya dari warga yang masuk daftar MBR tetapi anaknya diminta terkait uang gedung dan lain-lain. Karena itu, hari ini saya perintahkan Dispendik untuk menindaklanjuti," katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan, kejadian seperti ini ke depan jangan sampai terulang. Dia ingin agar kejadian itu menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah yang lain untuk evaluasi ke depannya.
"Kejadian ini jangan sampai terulang lagi di sekolah-sekolah lainnya, baik itu sumbangan maupun uang gedung apapun kita sepakati tidak ada, baik dari siswa jalur mitra warga atau MBR," ujarnya.
Eri kembali mengingatkan khususnya kepada orang tua murid MBR, jika mengalami tarikan biaya sekolah agar segera melapor. Pihaknya berkomitmen, bahwa siswa MBR jalur afirmasi atau mitra warga yang diterima di SMP swasta, berhak mendapat jaminan pendidikan berupa pembebasan biaya operasional.
"Saya berharap untuk seluruh warga Surabaya yang memang terdaftar sebagai MBR atau masuknya lewat mitra warga, apabila masih diminta biaya, tolong segera hubungi Pemkot Surabaya atau hubungi MKKS," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menjelaskan, bahwa informasi adanya tarikan biaya kepada siswa MBR hanya miskomunikasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah. Ini lantaran saat awal pendaftaran, orang tua tersebut tidak melaporkan data MBR kepada sekolah.
"Karena di awal orang tua itu tidak menyampaikan data MBR-nya ke sekolah. Sehingga, sekolah menganggap orang tuanya regular. Setelah kita clearkan, pihak sekolah tetap berprinsip kalau siswa MBR gratis," kata Tri Aji Nugroho.
Pihaknya berpesan kepada orang tua peserta didik agar turut menyampaikan data MBR kepada pihak sekolah saat awal pendaftaran. Sebab, terkadang pihak sekolah belum tentu tahu kondisi orang tua tersebut kategori MBR atau reguler.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait