Pengasuh ponpes di Jember, Kiai FM, menjalani sidang perdana. Dia didakwa mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga santrinya. (Foto: Antara)

JEMBER, iNews.id - Pengasuh salah satu ponpes di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Kiai FM, menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan, Kamis (4/5/2023). Dia didakwa telah mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga santrinya.

Sidang digelar secara daring. Kiai FM menjalani persidangan dari Lapas Kelas IIA Jember. Sementara majelis hakim yang dipimpin Alfonsus Nahak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumiarsih, serta kuasa hukum terdakwa Nurul Jamal Habaib hadir di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember.

"Agenda pembacaan surat dakwaan terkait pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual," kata Adek kepada wartawan.

FM didakwa melakukan pencabulan anak dan kekerasan seksual. Korbannya sebanyak tiga orang yang merupakan santrinya.

"Sidang selanjutnya akan dilakukan secara luar jaringan (luring), sehingga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Jember. Kami juga perlu melakukan koordinasi dengan pihak Polres Jember terkait pengamanan selama sidang," tuturnya.

Dia mengatakan, tim kuasa hukum tidak membacakan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan JPU dalam sidang perdana tersebut. Sehingga majelis hakim menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (11/5/2023) pekan depan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, membenarkan perkara dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Ajung itu telah memasuki tahap persidangan.

"Kami telah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tersebut," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network