Ahmad Dhani mengikuti sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Jatim, Selasa (26/2/2019). (Foto: iNews/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, lebih banyak tidur saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (25/2/2019). Duduk di dekat tim kuasa hukum, suami Mulan Jameela ini terus tertunduk dan memejamkan mata. Sesekali, dia terjaga ketika saksi atau hakim bersuara agak keras.

Pada sidang kali ini, majelis hakim memang mendatangkan para saksi untuk memberi keterangan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik sehingga Ahmad Dhani lebih banyak pasif.

Agenda inilah yang kemungkinan membuat Dhani jenuh dan mengantuk. “Capek paling. Lagian sidangnya molor. Mestinya jam 10.00 WIB, molor jadi jam 13.00 WIB,” kata Eni, salah seorang pengunjung sidang.  

Sementara itu, dalam sidang kali ini, majlis hakim mendatangkan tujuh orang saksi. Mereka antara lain Eko Pujianto, David Triyo Prasojo, Siti Rafika Hardian Sari dan Edi Firmanto alias Frente.

“Ada tujuh saksi. Tetapi yang datang baru empat,” kata jaksa Rahmat Hari Basuki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Keempat saksi tersebut masing-masing perwakilan dari koalisi Bela NKRI sebagai pelapor, yakni Eko dan Edi; Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo dan kolega Ahmad Dhani, Siti Rafika.

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul ujaran kata 'idiot' yang disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit,  26 Agustus 2018 lalu.  

Ujaran idiot ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara Deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat video blog (vlog) berisi kata kata idiot.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network