Sidang terdakwa korupsi dana hibah DPRD Jatim, Selasa (7/3/2023). (lukman hakim).

SURABAYA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak menerima suap Rp39,5 miliar dari dua koordinator dana hibah, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang kini menjadi terdakwa. 

Hal itu disampaikan JPU saat sidang perdana dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa Abdul Hamid dan Eeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya, Selasa (7/3/2023). Abdul Hamid merupakan koordinator dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) Pemprov Jatim, sementara Eeng merupakan koordinator lapangan. 

"Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas)," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara Sahat, selaku Wakil Ketua DPRD Jatim bertugas membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. 

Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Selain itu juga jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Jatim tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024.

"Perbuatan Sahat bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Arif. 

Dalam penyusunan APBD Jatim tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir untuk Pokmas yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,82 triliun, tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,99 triliun, tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,13 triliun. Sedangkan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,41 triliun. 

Arief menambahkan, setelah pembayaran komitmen fee ijon, terdakwa Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah tersebut. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah. "Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembatasan Tipikor," katanya. 

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Tongani lantas menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Apakah menerima dakwaan atau mengajukan eksepsi. Namun, kedua terdakwa sepakat menerima dakwaan. "Saya terima yang mulia (dakwaan jaksa)," kata Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network