Hakim Nonaktif Itong Isnaini Hidayat saat menjalani sidang pembacaan eksepsi, Selasa (28/6/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara dugaan suap, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat meminta dakwaan jaksa dibatalkan. Alasannya, dakwaan tersebut kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan.

Permintaan itu disampaikan Itong saat membacakan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mulyadi dalam sidang eksepsi, Selasa (28/6/2022). Dia juga melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan. 

Itong mengatakan, dalam dakwaan, dirinya didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan. Namun, dalam realitasnya terdakwa justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal. "Penyusunan dan perumusan surat dakwaan tentang tindak pidana bersama-sama, tetapi terdakwanya tunggal," kata Mulyadi dalam persidangan di PN Tipikor, Surabaya. 

Dia menambahkan, dalam perkara ini jaksa telah melakukan splitsing atau pemisahan berkas dakwaan yang tidak sesuai dengan pasal 142 KUHAP. Demikian pula dengan uraian surat dakwaan bahwa Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu bersama-sama dengan terdakwa Mohammad Hamdan dalam kapasitas sebagai Panitera Pengganti. 

Padahal, sepanjang delik utamanya Pasal 12 huruf c 8 UU Tipikor, maka pelaku dan penyertanya semuanya haruslah hakim atau para hakim. Maka, kata dia, dalam perkara ini terjadi kesalahan penerapan pasal atau ketentuan yang dilanggar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami memohon pada majelis hakim agar menerima keberatan terdakwa dan membatalkan dakwaan jaksa. Selain itu, kami juga memohon pada majelis hakim agar memerintahkan pada jaksa agar mengeluarkan dirinya dari tahanan," ujar Mulyadi.

Diketahui, Itong Isnaeni Hidayat saat ini menjalani persidangan bersama dengan M Hamdan, Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Ketiga terdakwa dianggap terlibat dalam perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP).

Total sejumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp400 juta. Dalam perkara ini terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap. 

Pada perkara ini, Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu, Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network