Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo Menyerahkan SK Plt Wali Kota Pasuruan di Ruang Kerja Gubernur Jalan Pahlawan 110 Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menunjuk Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan, Senin (8/10/2018). Raharto menggantikan Wali Kota Pasuruan, Setiyono yang  menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi. 

Penunjukan Raharto tertuang dalam Surat Keputusam (SK) Nomor 131.425/1806/011.2/2018. SK diserahkan langsung Gubernur Jatim Soekarwo di ruang kerja Gubernur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Penyerahan SK ini disaksikan Sekdaprov Jatim, para Kepala Dinas dan Biro di lingkup OPD Jatim, Forkopimda Kota Pasuruan, di antaranya Dandim, Wakapolres, Kajari, Ketua DPRD, dan Sekda Kota Pasuruan. 

Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan, penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.

"Pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya," katanya.


Dengan berlakunya SK tersebut, lanjut Pakde Karwo, maka Raharto Teno Prasetyo dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tetap berkoordinasi dengan Wali Kota Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang. 

"Plt Wali Kota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota Setiyono. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri," imbuhnya. 

Ditemui wartawan usai penyerahan SK, Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan amanah dari Gubernur Jatim. "Sebagai langkah awal, saya akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan," katanya. 

Saat ini, dengan telah diterimanya SK tersebut maka Plt Wali Kota dapat menjalankan fungsi dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. khusus untuk hal hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang harus mendapatkan ijin Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network