SAMPANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur menjemput paksa mantan anggota DPRD setempat Abdul Qowi terkait kasus dugaan korupsi pesangon anggota periode 1999-2004.
Abdul Qowi yang sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap penyidik Kejari di rumahnya Desa Robatal, Kecamatan Robatal.
Kasi Inter Kejari Semarang, Joko Suharyanto mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan mantan anggota DPRD Sampang di rumahnya. "Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ada di rumahnya maka penyidik menjemput paksa," kata Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto.
Dia menjelaskan, Abdul Qowi sudah disidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan vonis 1 tahun kurungan denda Rp50 juta atau kurungan selama dua bulan.
"Putusan pengadilannya pada 31 Maret 2017 lalu, tapi terdakwa tidak ada iktikad baik sampai kami menetapkan masuk dalam DPO," katanya.
Joko menuturkan, saat ini Abdul Qowi akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang. Selanjutnya yang bersangkutan akan dipindah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan.
Selama ini, terdakwa selalu menghindar dari kejaran penyidik Kejari Sampang, seperti ke Mekkah, Kalimantan, Malaysia, dan Sulawesi. "Akhirnya, hari ini yang bersangkutan berhasil ditangkap juga di rumahnya," ujar Joko.
Kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Sampang jilid II itu, menyeret sembilan orang tersangka. Tujuh di antaranya sudah menjalani hukuman beberapa waktu lalu. Mereka adalah (inisial) FM, MB, AS, SD, KS, MD dan FF.
Seorang lainya adalah AS (meninggal dunia) dan Abdul Qowi yang sebelumnya menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait