MALANG, iNews.id – Komplotan penipu tiket konser Coldplay ternyata sudah beraksi sejak setahun terakhir. Hasil penyelidikan polisi, ketiga pelaku pernah melakukan aksi serupa untuk tiket konser K-Pop serta artis-artis luar negeri (LN) lainnya.
Kedua pelaku yakni PA (19) dan ibunya NM (47) warga warga Jalan Ikan Piranha Blok I Nomor 28 RT 4 RW 3, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Menawarkan kalau dia memiliki tiket untuk konser-konser artis dari luar negeri, terutama tiket-tiket yang memiliki kecenderungan cepat laku atau sold out," kata Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto Senin sore (29/5/2023).
PA yang menjadi pelaku utama ternyata telah melakukan aksinya dalam setahun terakhir. Sasarannya yakni para fans artis-artis luar negeri yang cukup dicari tiket konsernya setahun terakhir.
"Mereka sudah melakukan aksinya selama setahun lebih. Jadi setiap ada konser artis luar negeri atau K-Pop, tersangka menawarkan tiket aku sosial media. Kita rincikan, karena penipuan bukan hanya dari tiket Coldplay, tapi konser-konser lainnya," ujarnya.
Pihaknya sendiri masih akan mengembangkan kasus ini karena disinyalir masih ada korban-korban penipuan lain dari konser-konser Coldplay dan sejumlah artis luar negeri yang mengadakan konser di Indonesia. Sejauh ini diketahui sudah ada 19 korban yang merasa mengalami kerugian dan telah melaporkan ke polisi.
"Jumlah korban sampai saat ini yang hisa kita konfirmasi ada 19 orang. Dengan kerugian harga tiket termurah adalah Rp2,5 juta sampai Rp9 juta. Korban sebagian besar adalah warga Jakarta dan Tangerang. Untuk kerugian lain masih terus kita rinci," katanya.
Di sisi lain GY (21) salah satu pelaku yang diketahui menikmati hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay mengaku tak tahu menahu aktivitas penjualan tiket yang dilakukan kekasihnya berinisial PAS (19). Warga RT 1 RW 1 Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan mengaku hanya mengikuti saja permintaan kekasihnya PA.
"Sebenarnya saya hanya sebagai pasangannya, jika dia mengajak saya seperti jalan-jalan ya saya hanya nerima-nerima saja, tapi saya salah untuk mendapatkan duit dari dia. Tanpa saya tahu itu asalnya dari mana,” ucap GY
Dia berkilah tidak tahu bila kekasihnya melakukan penipuan penjualan tiket-tiket konser artis luar negeri, termasuk konser Coldplay yang rencananya datang ke Indonesia pada November 2023 mendatang. "Saya sama sekali tidak tahu kalau itu hasil dari penipuan. Saya mengaku salah," ujarnya.
Akibatnya ketiga pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait