BONDOWOSO, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya memberlakukan status bebas tugas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, terhitung dari hari ini, Kamis (27/8/2020). Alasannya, sekda nonaktif ini ditengarai melakukan pelanggaran disiplin Aparat Sipil Negara (ASN).
Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat menjelaskan, Syaifullah diduga melanggar pasal 3 angka 4, 6 dan 9. Serta pasal 4 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
"Pemberhentian sekda Bondowoso bukan terkait kasus hukumnya sebagai terdakwa, melainkan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Sekda nonaktif ini memang sedang menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Jatim terkait pelanggaran disiplin. Jika dirunut, kasus yang membelit Syaifullah bermula ketika dia melakukan pengancaman terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Alun Taufan Sulistiyadi.
Kasus pengancaman ini pun berbuntut panjang hingga harus ditangani Inspektorat.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait