BANYUWANGI, iNews.id – Polresta Banyuwangi menangkap tiga tersangka eksploitasi seksual anak di bawah umur, Kamis (12/11/2020). Satu dari tiga pelaku merupakan saudara korban yang juga masih di bawah umur.
Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Mereka adalah Yani (50) muncikari sekaligus pemilik rumah prostitusi di Desa Sumbeloh, Kecamatan Singojuruh, dan Suwito, warga Dusun Cangangak, Desa Genteng Wetang, Kecamatan Genteng; serta DN (15). Ketiganya diperiksa terpisah di ruang penyidik Polresta Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Solikin Ferry mengatakan, kasus perdagangan anak tersebut terbongkar berawal dari DN mengajak kedua korban masing-masing DD (15) dan WL (15) untuk bekerja di sebuah warung karena proses belajar di sekolah masih daring dampak pandemi Covid-19.
“Ternyata, pelaku DN ini mengajak kedua korban ke rumah tersangka Yani untuk menerima tamu pelanggan hidung belang. Karena korban tidak mau dan berontak, tersangka Yani langsung menyekap ke dua korban tersebut di salah satu kamar miliknya selama dua hari,” kata AKP Solikin.
Takut dengan ancama pelaku Yani, pada hari ketiga kedua korban menuruti permintaan tersangka untuk menerima tamu hidung belang.
“Tapi, akhirnya kedua korban berhasil melarikan diri dari lokalisasi tersebut dan melaporkan kepada tetangganya untuk diteruskan ke polisi,” ujarnya.
Saat ini, dua korban tersebut dalam rehabilitasi trauma healing TRC PPA Korda Banyuwang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait