BLITAR, iNews.id – Seorang ibu muda di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), menyebarkan hoaks tentang pelaku penculikan anak di media sosial Facebook. Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan unggahannya, perempuan ini dipanggil polisi dan dimitai keterangan. Dia kemudian diminta membuat surat pernyataan maaf pada masyarakat.
Perempuan bernama Oktavianti (30), warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ini, mengunggah soal maraknya penculikan di laman Facebook. Dia juga mem-posting sejumlah foto yang dia sebut sebagai penculik. Disebutkannya pula, salah satu terduga pelaku penculikan anak masih berkeliaran.
Akibat unggahannya, warga di Blitar khawatir dengan maraknya penculikan anak. Namun, saat dimintai keterangan oleh polisi mengenai postingan tersebut, Oktavianti tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
Selama ini, Oktavianti mengakui tidak pernah mendapatkan informasi yang benar karena jarang melihat dan membaca berita. Akibatnya, dia mudah terprovokasi saat membaca informasi-informasi yang beredar di media sosial meskipun kebenarannya belum bisa dipastikan.
Oktavianti mengaku khilaf dengan perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat. Dia berjanji tidak akan mengulangi kembali dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Dia pun berjanji akan lebih berhati-hati bermedia sosial.
“Saya meminta maaf atas kesalahan yang saya perbuat, yaitu dengan meng-upload foto yang belum tentu tahu kebenarannnya sehingga meresahkan warga Blitar dan sekitarnya,” kata Oktavianti, Sabtu (3/11/2018).
Dia berharap pengalamannya menjadi pelajaran juga buat masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan menyebarkan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. “Sekali lagi saya meminta maaf dan menyesali apa yang telah saya perbuat. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” papar Oktavianti.
Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, akan melakukan pembinaan pada Oktavianti karena sudah mengakui perbuatannya. Polisi juga mempertimbangkan kondisi Oktavianti yang memiliki anak berusia sembilan bulan. Karena itu, polisi memilih menyelesaikan persoalan itu dengan jalur kekeluargaan disaksikan perangkat desa setempat.
“Kami sudah meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Anisullah M Ridha.
Kapolres Blitar juga mengimbau agar masyarakat lebih pintar dalam bermedia sosial sehingga tidak meresahkan warga yang lain. Masyarakat yang menyebarkan hoax diingatkan dapat berhadapan dengan hukum.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait