JOMBANG, iNews.id - Satu keluarga menjadi korban penculikan di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Satreskrim Polres Jombang telah menangkap dua pelaku, sementara tiga lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Informasi dirangkum, penculikan terjadi pada Minggu (2/3/2026) pukul 03.00 WIB di rumah korban. Satu keluarga yang menjadi korban yakni AA (29), istrinya ZR (25) serta anak mereka KAA (5).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, aksi penculikan tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp25 juta antara korban dan para pelaku.
“Dari lima tersangka, sudah kami amankan dua, tiga lainnya DPO segera kami lakukan penangkapan,” ujarnya dikutip dari iNews Mojokerto, Rabu (4/3/2026).
Dua tersangka yang telah ditangkap yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29). Keduanya diduga bersekongkol bersama pelaku lain yang dipimpin seorang perempuan bernama Nur Hidayah.
AKP Dimas menjelaskan, para pelaku awalnya mencoba masuk ke rumah korban dengan mendobrak pintu depan hingga engsel pintu rusak.
“Pintu depan sempat didobrak hingga engsel rusak,” katanya.
Namun karena gagal masuk, para pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang rumah yang saat itu sedang dalam proses renovasi. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban dan terjadi keributan disertai kekerasan fisik.
“Pelaku mendobrak masuk menanyakan utang sebesar Rp25 juta tersebut. Karena korban tidak bisa membayar akhirnya anak dan istrinya diangkut ke Bangkalan untuk melunasi utang tersebut,” ujarnya.
Dalam kejadian itu, suami korban mengalami luka ringan di bagian tangan akibat kontak fisik dengan pelaku.
Setelah dibawa ke Bangkalan, Madura, korban sekeluarga disandera di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka bernama Nur Hidayah.
Di lokasi tersebut, korban diberi telepon genggam untuk menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang guna melunasi utang Rp25 juta.
Namun, korban juga sempat menghubungi layanan darurat 110. Laporan itu membuat polisi setempat mendatangi lokasi dan mengamankan para korban.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Bangkalan pada Selasa (3/3/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi penculikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait