SIDOARJO, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo kembali menetapkan Masriah sebagai tersangka pelanggaran perda lantaran membuang sampah sembarangan. Sebelumnya dia pernah menjadi tersangka dalam perkara membuang kencing dan tinja di rumah Wiwik Winarti tetangganya.
Masriah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP. Sebelumnya dia membuang sampah sembarangan di jalan masuk menuju ke rumah Wiwik Winarti.
“Dari pemeriksaan, Masriah mengakui perbuatannya. Mulai hari ini ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Selasa (31/10/2023).
Masriah datang ke Kantor Satpol PP sekitar pukul 09.30 WIB. Dia mengenakan baju warna merah dan bawahan biru serta mengenakan masker merah dan kacamata hitam. Pemeriksaan baru selesai pada puku 12.30 WIB.
“Dia telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan,” katanya.
Berkas pemeriksaan sudah selesai dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan. Masriah dijerat dengan Pasal 8 ayah (1) C Perda Nomor 10 tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyaraka, dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait