MOJOKERTO, iNews.id - Satpol PP Kota Mojokerto membubarkan sebuah kafe di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu (17/4/2021) malam. Pembubaran itu mendapat perlawanan seorang pengunjung yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Petugas Satpol PP melihat banyak pengunjung kafe tak memakai masker dan kemudian meminta kafe ditutup dan para pengunjung diminta pulang.
Namun salah satu pengunjung laki-laki yang merupakan seorang ASN tak terima. Dia berteriak menolak disuruh pulang sembari menggebrak meja.
Petugas Satpol PP tak menggubris penolakan ASN tersebut. Seluruh pengunjung tetap diminta pulang dan kafe ditutup karena melanggar prokes.
"Penutupan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait kerumunan yang terus terjadi di kafe itu," tutur Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harjono.
Dia mengatakan, Satpol PP telah melakukan pemantauan sejak lama terhadap kafe itu. Bahkan sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun peringatan itu tak pernah digubris pengelola kafe.
Kafe tersebut telah dipasang garis yang menyatakan penutupan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020. Kafe juga dilarang beroperasi sampai memenuhi persyaratan prokes yang ditetapkan.
"Itu nanti dibicarakan di kantor biar pimpinan yang menentukan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait