SURABAYA, iNews.id – KPU Surabaya akhirnya melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di 60 kelurahan. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi kekeliruan dalam rekapitulasi suara.
"Rekomendasi Bawaslu sudah kami tindaklanjuti. Kebetulan proses rekapitulasi di tingkat PPK (Kecamatan) masih berlangsung," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, Selasa (23/4/2019).
Syamsi mengatakan, pihaknya juga telah meminta penjelasan Bawasalu terkait rekomendasi PSU. Dalam rekomendasi itu, KPU harus melakukan perbaikan atau penghitungan ulang bilamana terjadi kesalahan.
Menurut dia, tanpa rekomendasi Bawaslu pun, pengecekan suara sudah berjalan di KPU Surabaya. Apalagi saat ini di tingkat PPK masih digelar rekapitulasi perolehan suara.
"Perbaikan salah tulis dan salah penjumlahan, bisa dilakukan pada proses rekapitulasi berjalan, dengan dilakukan pengawasan oleh pengawas pemilu, panwascam dan saksi peserta pemilu," ujar dia.
Rekomendasi Bawaslu tertuang dalam surat No.436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 Tentang Rekapitulasi Ulang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS.
Namun, PSU ini tidak dilakukan di seluruh kota, atau 31 kecamatan, sebagaimana rekomendasi Bawaslu Surabaya. Melainkan hanya di 60 kelurahan pada 26 kecamatan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait