BANGKALAN, iNews.id - Polres Bangkalan menetapkan sembilan orang tersangka kasus pengeroyokan santri hingga tewas. Kesembilan tersangka ini merupakan santri senior yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban Badrut Tamam.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, dari sembilan tersangka, lima di antaranya langsung ditahan di Mapolres Bangkalan. Sedangkan empat lainnya dititipkan ke Panti Rehabilitasi milik Dinas Sosial Pemprov Jatim.
"Empat tersangka ini tidak ditahan karena usianya masih di bawah 17 tahun. Statusnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," katanya, Senin (13/3/2023).
Wiwit mengatakan, kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi dugaan pencurian oleh korban. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka emosi karena korban memberikan keterangan berbelit-belit.
Wiwit mengatakan, meski sudah ada sembilan orang santri senior yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus mendalami kasus ini. "Kemungkinan tersangka bisa bertambah," ujarnya.
Wiwit mengatakan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 34 orang saksi, termasuk sembilan orang tersangka. Saksi lainnya yakni para pengurus pesantren.
Diketahui, santri di Bangkalan tewas dikeroyok para seniornya. Penganiayaan ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Desa Campor, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait