MOJOKERTO, iNews.id - Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Gajah disegel Satpol PP Kota Mojokerto, Rabu (6/1/2021) sore. Bank pelat merah ini dipaksa tutup dan semua aktivitas diminta berhenti. Sementara pagar depan dipasang garis pembatas.
Informasi yang dihimpun, penyegelan ini dilakukan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor tersebut tidak sesuai peruntukan. Sebelumnya, Sapol PP juga telah memberi surat peringatan terkai kewajiban perizinan itu.
"Sesuai perwali, IMB harus sesuai dengan peruntukannya," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Kamis (7/1/2021).
Dodik mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) pada 16 Desember 2020. Harapannya ada perbaikan IMB. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan perbaikan IMB belum juga dilakukan.
"IMB nya ada, tapi IMB ruko. Akhirnya kami minta untuk segera membuat perubahan IMB," katanya.
Dodik mengatakan, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara. Pihaknya berharao agar bank pelat merah tersebut segera mengurus pergantian peruntukkan IMB. Dari IMB ruko atau pertokoan menjadi IMB perkantoran.
"Kami sudah peringatkan, sampai hari ini gak digubris. Lansung disegel, sampai ada IMB baru yang keluar," ujarnya.
Akibat penyegelan ini, aktivitas pelayanan perkantoran ditutup, meskipun pihak manajemen bank bersifat kooperatif.
"ATM gak kita segel, karena memang pelayanan masyarakat yang sangat membutuhkan," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kantor Kas BNI belum bisa dikonfirmasi atas penyegelan ini. Sejak pagi, kantor terlihat sepi. Tidak aktivitas sama sekali.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait