SURABAYA, iNews.id - Salah satu saksi kasus dugaan korupsi Gedung Gelora Pancasila, Wenas Panwell mengajukan izin berobat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pengajuan tersebut disampaikan lantaran salah satu bos properti di Surabaya itu dalam status cekal.
Rencananya, Wenas akan berobat ke Singapura. Tanpa didampingi kuasa hukum, Wenas mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Wenas mengaku kedatangannya ke Gedung Korps Adhiyaksa untuk mengetahui
proses pengajuan izin berobatnya. Apakah sudah disetujui kejaksaan atau tidak.
Diketahui, pengajuan izin berobat sudah disampaikan kepada Kejati Jatim seminggu lalu. Pengajuan izin tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, kantor pengacara Pieter Talaway and Associates.
"Ya, saya memang sakit (Lupus). Saya ke sini (Kejati Jatim) sendirian tanpa didampingi pengacara," ujar Wenas, Senin (12/3/2018).
Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan menerima surat pengajunan izin berobat oleh Wenas. Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih memproses surat tersebut dan belum menyetujui.
Salah satu yang diproses adalah terkait rekam medis terdakwa, apakah yang bersangkutan memang harus berobat keluar negeri atau tidak.
"Untuk status cekal, masih tetap melekat. Paling berobat ke luar negeri kan seminggu dua minggu. Kalau kembali tetap dicekal. Lagi pula dia (Wenas) masih saksi belum tersangka. Sehingga ketika
berobat tidak perlu ada pendampingan dari jaksa Kejati," ujar Didik.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Wenas Panwell dari kantor pengacata Pieter Talaway and Associates, Ronald Talaway mengaku, kliennya memang benar sakit. Pihaknya juga berani membuktikan ada rekam medis yang menunjukkan kondisi kliennya.
Sehingga, kata dia, berharap izin berobat itu bisa dikabulkan oleh Kejati Jatim. Izin berobat tersebut sudah diajukan Selasa (6 Maret 2018) pekan lalu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari Kejati. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan berkirim surat ke Kejati Jatim untuk meminta keterangan, apakah izin berobat bisa disetujui atau tidak.
"Terkait pendampingan dari Kejaksaan atas klien saya, saya menyerahkan hal itu sepenuhnya pada Kejati Jatim. Saya berharap ada komunikasi terkait teknis berobat keluar negeri ini," kata Ronald.
Diketahui, Kejati Jatim menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga mengetahui dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni Gelora Pancasila. Mereka diantaranya, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya adalah pengusaha.
Penetapan status cekal atas dugaan korupsi aset senilai Rp183 miliar itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sejauh ini, Kejati tersebut belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus ini.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait