MOJOKERTO, iNews.id – Seorang pemuda warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), nekat menyebarkan video mesumnya bersama sang pacar. Dia sakit hati karena pacarnya selingkuh dengan lelaki lain.
Tersangka Firman Ardiansyah (19) akhirnya ditangkap setelah pacarnya berinisial NW melapor ke Polres Mojokerto. Sang pacar melapor karena video mesumnya bersama pelaku viral di media sosial beberapa waktu lalu dan menghebohkan warga Mojokerto.
Pelaku sempat kabur selama 17 hari setelah perbuatannya terungkap. Polisi akhirnya menangkap Firman di rumah neneknya di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Polres Mojokerto selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka Firman Ardiansyah nekat menyebar video mesum dirinya saat berhubungan dengan NW karena sakit hati. Dia mengetahui NW berselingkuh dengan laki-laki lain, bahkan berhubungan badan dengan selingkuhannya.
“Pelaku sempat mencoba mengajak pacarnya berunding, tapi tidak mau datang. Karena sakit hati, dia menyebar videonya dengan pacarnya saat beradegan intim. Video itu awalnya disebar lewat status WhatsApp dan WhatsApp,” kata Setyo saat merilis kasus tersebut di Mapolres Mojokerto, Senin (11/2/2019).
Video mesum itu akhirnya viral dan menghebohkan warga Kabupaten Mojokerto selama 17 hari. Selama itu pula, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Namun, polisi akhirnya mengetahui keberadaannya dan menangkap pelaku di Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang berisi video mesum dengan kekasihnya.
“Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Yogyakarta, hingga akhirnya kembali ke Jawa Timur. Dia melarikan diri ke tempat keluarga untuk menenangkan diri dan akhirnya kami amankan di Ponorogo,” kata Setyo.
Sementara pelaku mengakui semua perbuataannya kepada polisi. “Saya sakit hati karena dia punya cowok lain dan berhubungan badan dengan selingkuhannya. Mereka juga sudah berhubungan badan,” kata Firman Ardiansyah.
Akibat perbuatannya tersangka melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait