Suasana eksekusi rumah pendiri Arema oleh PN Malang. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Rumah pendiri tim Arema Lucky Acub Zaenal terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Proses negosiasi dan mediasi sudah dilakukan sejak Kamis pagi (26/10/2023), tetapi belum membuahkan hasil.

Proses negosiasi pun berjalan alot di antara kedua belah yakni Johannes Budijanto Widjaja warga Margorejo Indah C-130 RT 3 RW 8, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya selaku pemohon ekskusi, dengan Hendrawati Endah Noveni atau yang akrab disapa Novi warga Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 5 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, selaku termohon eksekusi. Novi sendiri merupakan istri dari Almarhum Lucky Acub Zaenal pendiri tim Arema. 

Pantauan di lokasi sejak Kamis pagi puluhan personel kepolisian berseragam dan berpakaian preman telah disiagakan untuk mengamankan lokasi. Puluhan orang dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, termasuk tenaga angkut untuk mengeksekusi bangunan rumah tiga lantai ini telah bersiap.

Namun proses negosiasi sejak pagi hingga siang hari masih tetap berjalan alot hingga pukul 12.24, Kamis siang. Bahkan informasi yang dihimpun anak kedua dari Novi, sempat mengancam untuk bunuh diri dengan menggunakan pisau. Petugas kepolisian dan juru sita pun berhati-hati untuk melakukan negosiasi, sebab mengantisipasi kejadian tidak diinginkan.

Rencana eksekusi tanah dan rumah milik berdasarkan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022. Pada permohonan eksekusi tersebut disebutkan bahwa Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi, milik Novi istri almarhum Lucky Acub Zaenal.

Panitera PN Malang Rudi Hartono sempat meminta kedua belah pihak pemohon eksekusi dan termohon untuk bernegosiasi terlebih dahulu. Mengingat proses eksekusi tertunda sejak pagi hingga siang hari.

"Karena waktunya sudah siang, silakan antara pemohon dan termohon saya kasih waktu berkomunikasi dan laporkan ke kami panitera selaku kami sebagai juru sita," kata Rudi Hartono melalui pengeras suara di depan rumah.

Hingga pukul 12.36 WIB, negosiasi eksekusi rumah masih berjalan alot. Beberapa pejabat dari Polresta Malang Kota dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Sutomo dan aparat gabungan juga masih bersiaga di lokasi.

Sedangkan di teras rumah, beberapa kali terlihat Novi istri almarhum Lucky Acub Zaenal sempat mondar-mandir untuk berbicara dengan beberapa orang. Ia kemudian kembali masuk ke rumah, yang dalam kondisi tertutup.

Hingga berita ini ditulis, belum dijelaskan detail perkara apa yang menyebabkan eksekusi rumah milik almarhum pendiri Arema ini. Kepolisian dan pihak PN Malang pun belum bersedia dimintai keterangan lebih lanjut.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network